Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri membekuk 3 orang tersangka berinisial CS, KH dan IY yang berencana menjual para korban berinisial JJ, SM, AM dan RS ke Maroko terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes R.Z Panca Putra mengatakan para korban dijanjikan akan menerima gaji sebesar 350 euro per bulan jika berminat diberangkatkan secara ilegal ke Maroko menjadi pembantu rumah tangga. Menurut Panca, pelaku berinisial CS berperan sebagai pencari tenaga kerja, penampung dan mengurus berkas para korban dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp6,5 juta per orang dari pelaku KH.
"Jadi para korban ini dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan dirayu dengan gaji per bulan sebesar 350 euro serta diberangkatkan secara ilegal oleh para pelaku," tuturnya, Kamis (13/9/2018).
Sementara itu, tersangka KH yang membiayai semua biaya perekrutan tersebut juga bertugas mengirim para korban melalui penerbangan domestik ke Batam untuk kemudian diserahkan kepada Mustofa yaitu Warga Negara Maroko. Menurutnya, dari Mustofa, KH mendapatkan imbalan Rp2 juta per orang.
"Kemudian setelah korban diserahterimakan kepada Mustofa, selanjutnya tugas tersangka IY menjemput dan menampung korban sekaligus mengurus tiket kapal feri dari Batam ke Singapura yang dibantu oleh Farouk Warga Negara Singapura," katanya.
Panca menjelaskan sejak 3 tahun lalu tersangka CS telah menyalurkan lebih dari 20 calon pekerja migran asal Indonesia kepada KH maupun kepada tersangka lainnya. Sementara KH sendiri mengaku sampai saat ini sudah memberangkatkan lebih dari 300 orang tenaga kerja asal Indonesia ke Batam.