Bisnis.com, MEKKAH - Meski musim haji telah usai, jemaah haji asal Indonesia yang belum bisa pulang karena dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi tetap mendapat pendampinginan.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji tahun 2018 akan terus memantau kondisi jemaah haji yang sedang dirawat tersebut.
"Tetap itu menjadi tanggung jawab kami selaku penyelenggara nanti ada tim dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia yang memantau kondisi pasien tersebut," kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Endang Jumali di Mekkah, Selasa (11/9/2018).
Dengan pernyataan itu, Endang menjamin pendampingan petugas untuk jamaah yang sakit di luar masa tugas PPIH.
PPIH tahun ini akan selesai bertugas pada 27 September 2018. Terdapat kekhawatiran sejumlah jamaah yang sakit tidak akan dilayani lagi ketika petugas haji purna tugas.
Soal pemulangan jamaah sakit ke Indonesia, dia mengatakan pemerintah lewat Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah akan mengurus evakuasi mereka.
Intinya, kata dia, PPIH tidak akan lepas tangan begitu saja ketika ada jamaah yang masih dirawat tetapi di luar masa operasional petugas haji.
"Bentuknya sesuai dengan rekomendasi dokter kalau bisa terbang ya kita terbangkan didampingi oleh petugas dan tidak lepas begitu saja tetap menjadi tanggung jawab kami dalam pelaksanaan pemulangan jamaah haji," katanya.
Hingga saat ini terdapat 107 jamaah yang dirujuk untuk dirawat dari KKHI Mekkah ke RSAS. Sementara di KKHI Madinah merujuk enam jamaah ke RSAS.
Sementara itu, sebanyak 95.311 jamaah haji reguler pada tahun ini sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani ibadah haji di Tanah Suci. Sementara 100.836 jamaah masih ada di Arab Saudi guna menunggu masa kepulangan dan sebagian melaksanakan ibadah yang belum di selesaikan di Tanah Suci.
Kemudian total jamaah meninggal di musim haji tahun ini adalah 320 orang. Bagi jamaah meninggal tapi belum melaksanakan rangkaian rukun haji maka ibadahnya digantikan oleh orang lain (badal haji).
Dalam layanan standarnya, Kementerian Agama "membadalkan" (menggantikan) jamaah meninggal terkait.
Meski begitu, dalam beberapa hal pihak jamaah "membadalkannya" sendiri dengan menunjuk dan membayar secara swadaya seorang "pembadal" haji.