Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri telah menginstruksikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Mapolda Aceh untuk segera memproses anggota Polri yang salah tangkap saat penyergapan pelaku pembunuhan Bripka Faisal.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan perkara tersebut tidak ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri melainkan diselesaikan Polda Aceh. Menurutnya, Kabid Propam Polda Aceh sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melakukan salah tangkap untuk mengetahui detail peristiwa salah tangkap tersebut.
"Iya sudah (diperiksa). Tidak usah ke Propam Mabes Polri. Cukup Propam Polda saja. Kecuali kasusnya itu nasional. Kalau yang lokal biar Polda saja," tuturnya, Rabu (5/9/2018).
Sebelumnya, saat penyergapan pelaku pembunuhan Bripka Faisal, polisi mengamankan 6 tersangka. Satu orang meninggal pada saat penyergapan, satu lainnya meninggal saat dilarikan ke RS.
Setelah diperiksa intensif, baru diketahui 3 orang di antaranya yaitu Bahagia, Faisal dan Syahrul tidak terlibat dalam kelompok pembunuh Bripka Faisal. Mereka kemudian dikembalikan ke keluarga masing-masing dalam kondisi babak belur.
Bripka Faisal meninggal dunia saat mengintai gembong narkotika di Aceh. Saat melakukan tugas pengintaian, sempat terjadi perkelahian antara Faisal dengan gembong narkotika yang menyebabkan Faisal meninggal dunia.