Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Marak, Mendagri Konsultasi dengan KPK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini, Selasa (4/9/2018), mengadakan kunjungan ke KPK.
Mendagri Tjahjo Kumolo/JIBI/BISNIS/Rahmad fauzan
Mendagri Tjahjo Kumolo/JIBI/BISNIS/Rahmad fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini, Selasa (4/9/2018), mengadakan kunjungan ke KPK.

Kunjungan tersebut, ujar Tjahjo, dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri ingin mengonsultasikan perihal banyaknya anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi.

Tjahjo mengatakan akan melakukan diskresi sebagai langkah dalam menangani masalah ini.

"Bagaimana supaya pemerintahan jalan, saya mengeluarkan diskresi saja," ujar Tjahjo di luar gedung KPK di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Dengan demikian, lanjutnya, setiap keputusan politik pembangunan dapat diambil oleh pemerintah daerah.

Saat ini, korupsi berjamaah tengah menjadi satu kasus serius yang ditangani oleh KPK. Ada kasus korupsi berjamaah yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatra Utara, dan ada kasus serupa yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang.

Pada Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, 21 di antaranya langsung ditahan.

Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai dengan Rp50 juta dari Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang selaku anggota DPRD Kota Malang.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik," ujarnya di saat konferensi pers di KPK, Senin (3/9/2018).

Terkait dengan hal tersebut, KPK menegaskan bahwa masalah terjeratnya ASN harus segera diselesaikan. Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengatakan ada tiga opsi agar pemerintahan tetap berjalan dalam situasi seperti yang terjadi di Malang.

"Ada tiga opsi.  Pertama, menyerahkan kepada gubernur untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan keputusan memfalitasi tingkat dua; kedua, izin mendagri; dan ketiga, bisa dilakukan peraturan wali kota, gubernur, dan bupati setelah ada persetujuan dari mendagri," papar Tjahjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper