Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas : Polri Harus Tindak Tegas Anggota Melakukan Tindak Pidana

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri yang baru untuk tidak segan dalam menindak oknum anggota Polri yang terbukti telah melanggar kode etik.
Personel Korps Brimob Mabes Polri/ANTARA-Aprillio Akbar
Personel Korps Brimob Mabes Polri/ANTARA-Aprillio Akbar
Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri yang baru untuk tidak segan dalam menindak oknum anggota Polri yang terbukti telah melanggar kode etik.
 
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan Kepolisian harus bersih dari tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme agar wacana revolusi mental yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terwujud di Korps Bhayangkara.
Menurut Poengky, tindakan yang dilakukan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kepala Satuan Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan terkait kasus pungutan liar kepada para pemohon SIM di Kediri harus cepat ditangani agar bisa dijadikan pelajaran ke anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik.
 
"Jika ada yang melanggar, harus diproses hukum, kode etik dan disiplin. Kepolisian harus melakukan reformasi agar Polri bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (21/8).
 
Poengky optimistis, jika Institusi Kepolisian bersih dan bebas dari praktik pungutan liar, maka revolusi mental bisa terwujud di Korps Bhayangkara.
Dia juga mengimbau agar seluruh pimpinan Polri tidak ragu menindak tegas anak buahnya yang terbukti telah melakukan tindak pidana.
 
"Jadi hal ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh anggota dan Pimpinan Polri," katanya.
 
Sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kepala Satuan Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap para pemohon pembuat SIM mulai dari Rp500.000-Rp650.000 per orang.
 
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan mengusulkan kepada Kapolri agar posisi AKBP Erick Hermawan dan AKP Fatikh Dedy Setyawan segera dievaluasi sebagai sanksi akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya di Polres Kediri.
Menurut Sigit, sanksi yang diberikan kepada dua oknum Polri tersebut bervariasi mulai dari demosi jabatan hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
 
"Kesalahan keduanya sudah terbukti dan akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi yang telah dilakukan mereka. Kami usulkan posisinya untuk segera dievaluasi terhadap perbutannya mulai dari demosi sampai dengan PDTH," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Mabes Polri karena diduga kuat telah melakukan pungutan liat terhadap Pemohon SIM di Polres Kediri.
 
Setiap pemohon SIM itu dikenakan biaya di luar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup variatif mulai dari Rp500.000-Rp650.000 per orang tanpa mengikuti proses tes pembuatan SIM, tetapi SIM bisa langsung jadi hanya dalam hitungan jam.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper