Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub Malut 2018: 'Bom Waktu' 15 Tahun Pemekaran Halmahera Utara dan Barat

Kalangan pemerhati pemilihan umum menilai sengkarut pemekaran Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat di Provinsi Maluku Utara tidak seharusnya meniadakan hak pilih warga negara.
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pemerhati pemilihan umum menilai sengkarut pemekaran Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat di Provinsi Maluku Utara tidak seharusnya meniadakan hak pilih warga negara.

Halmahera Utara dan Halmahera Barat dimekarkan dari Kabupaten Maluku Utara pada 2003 seiring pembentukan Provinsi Maluku Utara yang terpisah dari Provinsi Maluku. Namun, pemekaran dua kabupaten itu masih menyisakan dualisme administrasi di enam desa.

Keenam desa itu adalah Desa Bobaneigo, Paser Putih, Tatewang, Akelamo Kao, Gamsugi, dan Dumdum. Pada Pemilihan Gubernur Malut 2018, sebanyak 3.855 warga menolak menggunakan hak pilih karena domisili kartu tanda penduduk (KTP) mereka di Halmahera Barat, tetapi tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Halmahera Utara.

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo menilai masalah enam desa tersebut bermula dari kebijakan pemekaran 2003. Menurutnya, kala itu pemerintah tidak memperhatikan karakteristik masyarakat setempat.

"Ada ikatan kekerabatan dan kesukuan yang mungkin berbeda dengan [wilayah] yang dipaksa digabungkan itu," ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilgub Malut 2018 di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Identitas dan Harga Diri

Bambang mengaku telah mencermati masalah Halmahera Utara dan Halmahera Barat kala menjadi koordinator pengawasan wilayah Malut di Bawaslu periode 2008-2012.

Dia menyimpulkan persoalan di enam desa tidak semata-mata masalah administrasi kependudukan, tetapi menyangkut identitas, harga diri, dan loyalitas warga setempat.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Margarito Kamis (16/8/2018) sependapat bahwa masalah di enam desa itu lebih disebabkan faktor sosiologis.

Dia menceritakan upaya Menteri Dalam Negeri 2004-2007, almarhum Mohammad Ma'ruf, untuk menyelesaikan runyamnya persoalan pemekaran.

"Begitu mau selesai, beliau sakit dan kemudian meninggal. Kalau beliau tak sakit, selesai itu barang," ujarnya di tempat yang sama.

Meski ada masalah, Margarito berpendapat warga setempat semestinya tidak kehilangan hak untuk memilih. Menurutnya, KPU bisa saja membentuk tempat pemungutan suara khusus agar warga bersedia menyalurkan suara.

DPT

Pada Pilgub Malut 2018, KPU Malut menempatkan seluruh warga enam desa itu masuk DPT Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, sesuai database Kementerian Dalam Negeri. Padahal, warga setempat merasa berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Jailolo Timur, Halmahera Barat, sesuai KTP mereka. Ketidaksesuaian domisili DPT dengan KTP ini semakin pelik karena adanya dualisme pemerintahan desa dan kecamatan.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengakui masalah dualisme administrasi pemerintahan dan kependudukan tersebut. Meski demikian, pengawas tetap mengacu pada Kemendagri yang menempatkan enam desa tersebut masuk Halmahera Utara karena Kecamatan Jailolo Timur tidak ada dalam kode wilayah.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 2.367 warga enam desa menggunakan hak pilih pada 27 Juni. Adapun, sebanyak 2.750 warga tidak mencoblos karena bersikukuh masuk wilayah Halmahera Barat. 

Walaupun memilih gubernur satu provinsi, mereka menuntut dilayani oleh KPU Halmahera Barat, bukan KPU Halmahera Utara, sebagai simbol pengakuan domisili asal. Sayangnya, permintaan itu tak digubris pada hari pencoblosan.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali menggugat Pilgub Malut 2018 ke Mahkamah Konstitusi, salah satu alasannya karena tidak digunakannya hak pilih 3.855 warga enam warga desa tersebut. Pada 27 Juni, Kasuba-Yasin meraih 169.123 suara atau berselisih 7.870 suara dengan peraih suara terbanyak, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper