Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palembang 2018 yang diajukan oleh pasangan Sarimuda-Abdul Rozak.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan permohonan Sarimuda-Abdul Rozak diajukan melebihi batas waktu 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum Kota Pelembang menetapkan hasil rekapitulasi pada 4 Juli, tetapi pemohon memasukkan berkas ke MK pada 9 Juli.
MK, tambah Arief, tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan bahwa perkara perselisihan hasil pilkada tidak dapat berlanjut bila melebihi tenggang waktu. Karena itu, pokok permohonan Sarimuda-Abdul Rozak tidak dipertimbangkan.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Dalam permohonannya, Sarimuda-Abdul Rozak menuding adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilwalkot Palembang 2018. Bentuk kecurangan itu berupa politik uang di 10 kecamatan, keterlibatan aparatur sipil negara, dan pasifnya Panitia Pengawas Pemilu Kota Pelembang menyikapi laporan pelanggaran.
Dari rekapitulasi hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menetapkan pasangan Harnojoyo-Fitrianti Agustinda meraup 351.240 suara atau 46,39% dari total suara sah.
Menyusul di bawah pasangan petahana itu adalah Sarimuda-Abdul Rozak dengan 286.027 suara atau 37,78%, Mularis Djahri-Syaidina Ali 90.968 suara atau 12,01%, dan terakhir Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji 28.921 suara atau 3,82% suara sah.