Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Video Asusila: Pemanggilan Cut Tari dan Luna Maya Kewenangan Penyidik, tak boleh Diintervensi

Mabes Polri mengungkapkan pemanggilan pemeriksaan dua orang tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam perkara dugaan tindak pidana asusila merupakan kewenangan tim penyidik Bareskrim Polri yang tidak bisa diintervensi siapa pun.
Cut Tari/Solopos.com
Cut Tari/Solopos.com
Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan pemanggilan pemeriksaan dua orang tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam perkara dugaan tindak pidana asusila merupakan kewenangan tim penyidik Bareskrim Polri yang tidak bisa diintervensi siapa pun.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau tidak terhadap dua tersangka itu selama keterangannya dibutuhkan dalam perkara tindak pidana asusila 8 tahun lalu. Dia memastikan Kepolisian tidak akan berhenti untuk mengusut tuntas perkara tersebut sehingga bisa segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
 
"Jadi itu kan tergantung dari penyidik akan seperti apa. Kalau penyidik butuh pemeriksaan tambahan dari Luna Maya atau Cut Tari, ya tergantung penyidik," tuturnya, Selasa (7/8/2018).
 
Dia juga mengapresiasi Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan praperadilan untuk mengungkap perkembangan perkara tersebut. Menurut Iqbal, mekanisme praperadilan memang dibutuhkan agar setiap kasus hukum yang ditangani Polri bisa semakin cepat.
 
"Jadi bisa saja setelah praperadilan ini, dia (LP3HI) mengajukan praperadilan lagi. Itu kan tidak masalah, karena ini kanal atau media untuk menchallange proses hukum yang ditangani Polri adalah lewat pengadilan melalui mekanisme praperadilan," kata Iqbal.
 
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian yang lamban dalam menangani perkara tindak pidana kesusilaan kandati sudah menetapkan tersangka Cut Tari dan Luna Maya pada 9 Juli 2010.
 
Gugatan praperadilan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL dan sudah berlangsung dengan agenda pembuktian serta kesimpulan pada Kamis 2 Agustus 2018.
 
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai ada kejanggalan pada perkara yang ditangani Polri tersebut. Pasalnya, pada perkara tindak pidana kesusilaan itu, penyidik Kepolisian hanya menjerat dan memenjarakan Nazril Irham atau Ariel Peter Pan yang kini sudah selesai menjalani masa tahanannya. Sementara dua tersangka lainnya yaitu Luna Maya dan Cut Tari yang disangka melanggar Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, tidak pernah dilanjutkan lagi perkaranya.
 
"Gugatan praperadilan ini justru meminta Hakim agar memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 terhadap Cut Tari dan Luna Maya karena tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus itu kini berlarut-larut dan tidak pernah disidangkan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper