Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekte Penghapus Utang: Bos UN Swissindo Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Soegiharto Notonegoro alias Sino sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook
Ilustrasi: Sertifikat yang diterbitkan Swissindo, ditandatangani Sino Soegihartono Notonegoro/facebook

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Soegiharto Notonegoro alias Sino sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.

Soegiharto Notonegoro merupakan pimpinan sekte penghapus utang umat manusia di bumi bernama United Nation Trust Orbit Swissindo yang beberapa hari lalu ditangkap di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Polri masih menunggu para korban untuk melapor ke Kepolisian.

Laporan para korban akan membantu tim penyidik dalam memahami motif dan tujuan tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan Pasal Uang Palsu. Sampai sekarang kami masih menunggu korban dari masyarakat umum agar kami semakin memahami motif dan tujuan tersangka," tuturnya kepada Bisnis, Senin (6/8/2018).

Daniel juga memastikan Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada tersangka Soegiharto Notonegoro. Dia menegaskan tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut dan memburu tersangka lain yang diduga terlibat.

"Kami akan terus kembangkan perkara ini," katanya.

Seperti diketahui, penangkapan Sino merupakan tindak lanjut dari pengusutan atas pelaporan yang diterima kepolisian. Pengurus UN Swissindo telah dilaporkan ke Bareskrim sekitar Februari 2018 silam.

Masyarakat yang mengikut sekte penghapus utang itu diming-imingi hanya perlu memiliki e-KTP dan voucher M1 untuk menghapus utang apapun.

Voucher M1 itu memiliki nominal sebesar US$1.200 atau setara dengan Rp15 juta bagi setiap orang. Tapi Voucher tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Selain itu, voucher M1 bisa didapatkan dari para pengikut lembaga yang mengklaim bisa menghapus utang ini.

Tahun lalu, tepatnya pada 18 Agustus 2017, sejumlah pengikut UN Swissindo menggeruduk kantor Pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucer M1 dengan harapan bisa mencairkan uang. Namun langsung ditolak pihak Bank Mandiri yang tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari pusat terkait voucher tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper