Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidana Kesusilaan: Status Cut Tari dan Luna Maya Belum Jelas. LP3HI Praperadilankan Kapolri

Polri dinilai lamban dalam menangani perkara tindak pidana kesusilaan kendati sudah menetapkan tersangka Cut Tari dan Luna Maya pada 9 Juli 2010.
Luna Maya/Bisnis.com-Duwi Setiya Ariyanti
Luna Maya/Bisnis.com-Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, LP3HI, menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian. Gugatan disampaikan karena Polri dinilai lamban dalam menangani perkara tindak pidana kesusilaan kendati sudah menetapkan tersangka Cut Tari dan Luna Maya pada 9 Juli 2010.

Gugatan praperadilan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL.  Sidang praperadilan sudah berlangsung dengan agenda pembuktian serta kesimpulan pada Kamis 2 Agustus 2018.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai ada kejanggalan pada perkara yang ditangani Polri tersebut. Pasalnya, pada perkara tindak pidana kesusilaan itu, penyidik Kepolisian hanya menjerat dan memenjarakan Nazril Irham atau Ariel Peter Pan yang kini sudah selesai menjalani masa tahanannya.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Luna Maya dan Cut Tari yang disangka melanggar Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, tidak pernah dilanjutkan lagi perkaranya.

"Gugatan praperadilan ini justru meminta Hakim agar memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 terhadap Cut Tari dan Luna Maya karena tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus itu kini berlarut-larut dan tidak pernah disidangkan," tuturnya, Jumat (3/8/2018).

Menurutnya, pada sidang gugatan dengan agenda pembuktian dan kesimpulan kemarin, tim penyidik dari Kepolisian mengaku tidak pernah menghentikan perkara yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Bahkan, menurut Kurniawan, tim penyidik Kepolisian sudah menyerahkan bukti T-6 dan bukti T-7 kepada pihak Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010.

"Tapi kuasa hukum Kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa atau malah dikembalikan oleh jaksa kepada tim penyidik (P19)," katanya.

Kurniawan menjelaskan agenda sidang gugatan praperadilan pekan depan adalah pembacaan keputusan hakim untuk menerima gugatan atau menolak gugatan tersebut.

Dia mengimbau agar Kapolri menerbitkan SP3 jika tim penyidik sudah menghentikan perkara tersebut untuk mencegah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kapolri harusnya mengeluarkan SP3 atas kasus itu secara resmi, karena hukum kan tidak boleh menggantung nasib orang. Kalau digantung, artinya Luna Maya dan Cut Tari bisa jadi tersangka seumur hidup," ujarnya.

Sementara itu, pihak Mabes Polri mengaku masih belum tahu perkembangan perkara tindak pidana asusila yang melibatkan 3 tersangka yaitu Nazril Irham alias Ariel Peter Pan, Luna Maya dan Cut Tari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper