Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilwalkot Makassar: Ramdhan Pomanto Punya Bukti Baru Lawan KPU

Tim kuasa hukum pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham mengklaim telah memiliki amunisi baru untuk memperpanjang perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham mengklaim telah memiliki amunisi baru untuk memperpanjang perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Makassar 2018 di Mahkamah Konstitusi.

Peluru baru itu adalah bukti berupa abainya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyikapi putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar agar mengembalikan Ramdhan-Indira sebagai peserta.

Putusan pengawas itu bertanggal 16 Mei atau setelah KPU Kota Makassar mendiskualifikasi pasangan independen tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Refly Harun, kuasa hukum Ramdhan-Indira, menjelaskan KPU Kota Makassar hadir dalam sidang sengketa di Panwaslu Kota Makassar selaku termohon. Konsekuensinya, menurut dia, putusan itu dilaksanakan atau digugat lagi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar bila keberatan.

“Kalau mereka tak berwenang ngapain mereka datang? Kalau KPU tak melaksanakan menurut saya ini pelanggaran kode etik serius,” ujarnya usai sidang sengketa pilkada di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Pengguguran Ramdhan-Indira hingga berujung pilkada kontestan tunggal memang pelik dan kompleks. Awalnya pasangan itu bersama dengan  Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal ditetapkan sebagai peserta.

Riwayat diskualifikasi Ramdhan-Indira berawal dari gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika di Panwaslu, PTTUN Makassar, hingga berujung kasasi ke Mahkamah Agung.

Tatkala KPU Kota Makassar telah mengeksekusi pembatalan itu, kemudian Panwaslu justru mengabulkan permintaan Ramdhan-Indira untuk diikutsertakan kembali dalam kontestasi.

Sayangnya, KPU Kota Makassar tidak bersedia menetapkan kembali pasangan Ramdhan-Indira. Alasannya, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dijadikan obyek gugatan di Panwaslu Kota Makassar.

Refly mengatakan kliennya tidak menolak argumentasi bahwa putusan MA bersifat final sehingga dapat ditindaklanjuti KPU Kota Makassar dengan surat keputusan (SK) pembatalan. Meski demikian, Ramdhan-Indira merasa didiskriminasi karena tidak dijadikan pihak terkait dalam sidang di PTTUN Makassar dan MA.

Karena itulah, lanjut Refly, kliennya menggugat SK KPU ke Panwaslu guna mendapatkan pengadilan yang adil. Menurutnya, langkah Panwaslu tersebut telah direstui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta.

“Kami yakin didukung Bawaslu karena ini kan marwah dia. Bagaimana mungkin ada putusan Panwaslu yang dibenarkan Bawaslu tapi tak dilaksanakan?” ucapnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengakui bahwa Panwaslu Kota Makassar telah berkonsultasi dengan instansinya. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan putusan pengawas.

“Itu sudah sesuai dengan hasil konsultasi ke kami yang dilakukan lewat rapat pleno,” ujarnya.

KPU Kota Makassar lewat kuasa hukumnya, Marhumah Majid, tetap menganggap putusan Pawaslu tidak bisa dilaksanakan sebagaimana pertimbangan KPU RI.

Terhadap dalil tidak mengundang Ramdhan-Indira di sidang sengketa PTTUN Makassar dan MA dijawab Marhumah dengan argumentasi bahwa pemanggilan pihak terkait merupakan kewenangan pengadilan.

Sidang sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2018 di MA telah melewati tahap mendengarkan keterangan KPU Kota Makassar, Panwaslu Kota Makassar, dan penggugat. Selain perkara Ramdhan-Indira, pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika juga melayangkan gugatan terkait kemenangan kotak kosong.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan hasil dua persidangan akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH). Lewat forum itu, sembilan hakim konstitusi akan memutuskan apakah perkara masuk ke tahap pemeriksaan atau tidak.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara menetapkan Munafri-Rachmatika meraup 264.245 suara, kalah dari kotak kosong yang dicoblos 300.795 suara. Bila tidak ada putusan kabul dari MK, Pilwalkot Makassar ditunda sampai gelombang pilkada berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper