Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa bakal calon anggota legislatif DPD sudah mulai ancang-ancang pindah jalur pemilihan menjadi DPR.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan sudah ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang mulai bertanya proses perpindahan tersebut.
“Ada yang memang mau maju sejak awal, tapi juga ada yang melakukannya setelah putusan MK [Mahkamah Konstitusi],” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Pram tidak merinci berapa jumlah yang akan mendaftar ulang.
Berdasarkan catatan KPU, saat ini ada 78 anggota DPD yang merupakan pengurus partai. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah mereka maju lagi atau tidak.
Sebelumnya, MK telah memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota DPD. Permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimohonkan oleh calon anggota DPD Muhammad Hafidz.
Berdasarkan putusan tersebut, Pram menuturkan bacaleg yang juga pengurus parpol harus mundur dari jabatannya. KPU akan memberikan batasan waktu penyerahan surat pengunduran diri tersebut yaitu paling lambat sehari sebelum penentuan daftar calon tetap.
“Tapi bisa jadi mereka mencabut pendaftaran caleg DPD-nya untuk kemudian daftar menjadi caleg DPR atau DPRD. Itu boleh silakan saja, tapi diberi waktu sampai 31 Juli 2018 atau selama masa perbaikan,” ungkapnya.