Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya meringkus 2 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial DP alias Ajat bin Jumain dan Yu alias Anto. Keduanya diduga mencuri ponsel pintar saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day pada Minggu 22 Juli 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan kedua pelaku diamankan di sekitar Bundaran HI dan Monas Jakarta Pusat saat tengah beraksi. Menurut Argo, pelaku seringkali menggunakan modus operandi berbaur dengan masyarakat yang tengah berolah raga.
Pencurian ponsel pintar dilakukan kedua pelaku saat pemiliknya lengah dan meletakkan ponsel secara sembarangan.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara berbaur dengan masyarakat kemudian mencuri ponsel yang pemiliknya sedang fokus olah raga atau jalan-jalan di sekitaran Bundaran HI atau sekitaran Monas Jakarta Pusat," tutur Argo, Senin (23/7/2018).
Menurut Argo, Kepolisian sudah mengamankan dua unit ponsel dengan nilai kerugiannya ditaksir Rp2,5 juta. Dia mengatakan kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.