Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan pribadinya terkait dengan masa jabatan wakil presiden (wapres) yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju kembali dalam bursa pemilihan.
“Saya hanya berpendapat masa jabatan wapres berturut-turut dalam 2 periode yang tidak boleh maju lagi sebagai wapres,” ujar Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Jumat (20/7/2018).
Menurut pendapat pribadinya, untuk masa jabatan wapres yang sudah menjabat selama dua periode namun tidak berturut-turut masih diperbolehkan untuk kembali maju untuk mencalonkan.
“Kalau pendpt saya pribadi, dua kali masa periode jabatan berturut turut itu yg dimaksudkan 2 kali masa jabatan berturut- turut tanpa jeda, itu yg tdk diperbolehkan, yang jeda periodenya, pendapat pribadi saya boleh,” ujar Tjahjo.
Terkait hal tersebut, Mendagri enggan berspekulasi dan tetap menunggu keputusan hukum yang sah dari Mahkamah Konstitusi.
“Kita tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin. Hal ini menambah spekulasi soal JK akan maju lagi sebagai cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.