Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Eni Saragih Kerap Minta Bantuan kepada Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo

Tersangka korupsi suap PLTU-1 Riau, Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih kerap meminta-minta kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo jika terdesak kebutuhan.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka korupsi suap PLTU-1 Riau, Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih kerap meminta bantuan kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo jika terdesak kebutuhan.

Eni mengaku meminta Kotjo menjadi sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat, hingga membantu kebutuhan pribadi Eni.

Melalui surat dua halaman yang dititipkan kepada keluarganya, Wakil Ketua Komisi Energi DPR ini sering meminta bantuan bos Kelompok Usaha Apac itu lantaran menganggap Kotjo sebagai teman,

"Pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yang sama kepada saya," kata Eni dalam surat yang diperoleh Senin (16/7/2018).

Politikus Partai Golkar itu mengakui salah satu kesalahannya adalah menganggap Kotjo sebagai teman satu timnya.

"Bukan orang lain, sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau."

Dalam surat itu Eni juga mengakui telah membantu proyek PLTU Riau I. Menurut dia yang dilakukannya membantu proyek investasi itu agar berjalan lancar, karena tidak masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Eni beralasan mau membantu proyek itu lantaran mengetahui semangat Kotjo dan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir adalah bekerja untuk negara.

"Semua ditekan agar hasil jualnya kepada PLN menjadi murah, dengan begitu listrik buat rakyat pun murah."

KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Dua belas orang ditangkap dalam operasi itu, termasuk staf Eni.

KPK menyita uang Rp500 juta yang diduga berasal dari Kotjo. KPK menyangka uang suap ini untuk memuluskan penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Uang itu diduga bagian dari imbalan yang dijanjikan sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Eni diperkirakan bakal menerima Rp4,8 miliar dari proyek itu.

Eni Saragih dan teman karibnya Johannes Kotjo, telah ditetapkan menjadi tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper