Bisnis.com, JAKARTA--Secara aklamasi Komisi III DPR akhirnya memilih dua hakim karir menjadi Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung.
Sepuluh fraksi di Komisi III menyetujui dua hakim tersebut sebagai Hakim Agung dengan segala plus minusnya. Kedua hakim terpilih itu adalah Abdul Manaf untuk kamar peradilan agama dan Pri Pambudi untuk kamar peradilan perdata.
Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa yang memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut menilai, secara normatif kedua calon hakim memenuhi syarat. Namun, masih banyak catatan yang harus diperbaiki untuk kedua calon hakim tersebut, ujarnya, Rabu (11/7/2018).
Menurutnya, peradilan perdata dalam kasus-kasus tanah masih memberi kesan mereka bermain dengan para pemilik modal. Akhirnya, kebutuhan hakim di Mahkamah Agung dipenuhi walau diwarnai debat panjang.
“Kami memutuskan dengan aklamasi, dan ada catatan bagi dua hakim ini agar bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam peradilan," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Saat ini, jelas Desmon, kebutuhan hakim agung tambahan di MA mencapai delapan orang. Ke depan berapa pun kebutuhan hakim agung, KY harus menyeleksinya kembali.
"Kami sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Parameternya juga harus dilihat kembali. Kecenderungan KY hari ini memilih calon hakim itu hanya normatif saja," ujar Desmon.
Sementara di sisi lain, Komisi III, ujarnya, melihat MA belum tepat sebagai tempat mencari keadilan. Dalam kasus-kasus tertentu, rakyat kecil masih banyak dirugikan dalam mengakses keadilan.
“Ini jadi catatan kritis bagi calon hakim agung. Komisi III juga kesulitan memilih calon hakim agung yang punya kualitas dan kapasitas. Selama ini para calon Hakim Agung yang mendaftar memang kualitasnya rendah," kata Desmon.