Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan jajarannya menghadiri undangan rapat pleno Lembaga Pengkajian MPR RI, di Gedung MPR Senayan, Jakarta.
Rapat itu untuk menjelaskan tentang kebijakan lahan dan hutan untuk ekonomi, kelestarian, dan masyarakat adat dalam rangka penyiapan GBHN oleh MPR.
Dalam rapat itu, BP MPR memberi apresiasi untuk langkah pemerintah Jokowi-JK yang telah memberi akses hutan untuk membantu kehidupan rakyat kecil.
“Kami apresiasi keberpihakan pemerintah dalam alokasi akses kelola hutan dan redistribusi lahan hutan kepada rakyat kecil yang selama ini belum pernah dilakukan dahulu,” ujar anggota BP MPR Muspani.
Sementara itu, anggota BP MPR lainnya Permadi mengingatkan Menteri Siti tentang betapa kompleks dan rumitnya masalah hutan di Indonesia.
Permadi mempertanyakan penyelesaian strategi kerumitan masalah hutan dan adat yang telah telah lama sejak zaman kemerdekaan.
Para anggota BP MPR menegaskan untuk posisi antara tanah dan hutan yang harus jelas serta kaitan dengan RUU tanah yang sedang dibahas di DPR.
“Juga terkait dengan masyarakat hukum adat dan desa adat dalam alokasi perhutanan sosial itu,” ujar anggota BP MPR Harun Kamil.
Menanggapi itu, Menteri Siti mengucapkan terima kasih. Diakuinya para anggota BP MPR adalah senior-senior pemikir.
“Para senior BP MPR memberikan catatan kritis berkenaan posisi hutan dan tanah serta bagaimana memosisikan secara konsitusional,” ujar Menteri Siti.
Menurut Menteri Siti, LHK mencoba berpijak pada Tap MPR Nomor IX tahun 2001 Pasal 2, 3, dan 5 untuk menyikapi masalah-masalah yang dihadapi saat ini.
Untuk itu, sambung Menteri Siti, KLHK masih harus dan akan mendalami setiap masukan.
KLHK juga akan mengundang kembali beberapa anggota BP MPR untuk membahas tentang Tap MPR tersebut terkait tanah dan hutan serta konteks pembaharuan agraria dan optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam.
“Mudah-mudahan secepatnya ditindaklanjuti persiapan oleh Dirjen Planologi Prof Sigit dan Dirjen Hutan Sosial Dr Bambang Supriyanto,” ujar Menteri Siti.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar mengatakan pertemuan dengan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rangka untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana implementasi dari Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat.
“Nah, dalam implementasi, kita melihat masih terjadi ketidakadilan karena praktik distribusi lahan, masih terjadi ketimpangan. Ada pengusaha yang menguasai aset begitu besar dan sebaliknya masyarakat hanya sedikit saja,” kata Rully.
Dalam konteks mengkaji persoalan ketidakadilan distribusl lahan itu, Lembaga Pengkajian MPR telah membentu Steering Comittee (SC) soal distribusi lahan yang diketuai oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.
Tim inilah yang sedang mengkaji terutama tiga hal yakni lahan untuk kepentingan ekonomi, kepentingan lingkungan, dan kepentingan ulayat atau hutan adat.
“Untuk itu, berbagai pihak baik Kementerian Agraria dan juga Kementerian LHK, kita undang, kita ingin tahu lebih jauh soal ini. Dalam pertemuan dengan Menteri LHK, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan progres yang dilakukan KLHK dalam hal distribusi lahan,” katanya.