Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan sekitar 2,3 juta sertifikat pada semester pertama 2018.
Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan telah memberikan sertifikat sebanyak 30% dari target 2018 sebanyak 7 juta tanah yang akan disertifikasi.
"Memang kurva semester satu sedikit lebih landai, tetapi setelah pengukuran-pengukuran yang dilakukan pada semester satu selesai, maka sertifikat bisa dapat diproduksi lebih banyak di semester dua," ujarnya di Jakarta dan dikutip pada Minggu (1/7/2018).
Himawan mengatakan kendala terbesar adalah persepsi masyarakat yang masih belum menganggap penting sertifikat tanah khususnya masyarakat yang berada di pedalaman.
Masyarakat pedalaman, menurut dia, khawatir tanah yang telah disertifikasi akan dikenakan pajak yang besar sehingga mereka tidak mampu membayar nilai pajak tanah.
"Ini yang harus dipahami. Kalau nilai lahannya masih murah, nilai pajaknya juga pasti kecil, yang paling penting adalah memberikan kepastian hukum bagi mereka," papar Himawan.
Pemberian kepastian hukum tersebut, nantinya juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk menggadaikan jika terdapat kejadian yang harus membutuhkan dana cepat.
Oleh karena itu, Himawan berusaha untuk semakin gencar mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memiliki sertifikat tanah.