Bisnis.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Samosir berinisial NS, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan status tersangka itu ditetapkan setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya kapal kayu yang mengangkut ratusan penumpang.
Tersangka NS, menurut dia, tidak melakukan pengawasan terhadap KM Sinar Bangun, sehingga nakhoda kapal kayu itu melakukan pelanggaran dan mengangkut jumlah penumpang melebihi ketentuan.
"Orang pertama di Dishub Samosir juga dianggap lalai sehingga terjadi musibah terhadap penumpang kapal kayu tersebut," ujar Nainggolan.
Dia mengemukakan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka tgersebut dan dijadwalkan akan dipanggil, serta diperiksa pada pekan di Polda Sumut.
Setelah ditetapkan Kadishub Samosir menjadi tersangka, maka jumlah tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Danau Toba menjadi lima orang.
Polda Sumut sebelumnya menetapkan empat tersangka yakni TS nakhoda KM Sinar Bangun; KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; FP pegawai negeri sipil Dishub Samosir; dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Keempat tersangka itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Sumut.
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang, diperkirakan tenggelam sekitar 1 mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, pada Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.
Hingga kini, tercatat 19 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga Sidamanik.