Bisnis.com, JAKARTA – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Jumat (22/6/2018) memutuskan menunda lagi pemilihan wakil ketua tambahan hingga sidang paripurna berikutnya pada 26 Juli mendatang.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan alasan penundaan pemilihan itu adalah karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Sidang Paripurna DPD dilaksanakan di Ruang Nusantara VI Gedung Parlemen yang dihadiri 58 dari 132 anggota DPD.
"Tidak kuorum, jumlah anggota yang hadir 58 orang,” kata OSO, Jumat (22/6).
Menurut Tata Tertib DPD, pemilihan pemimpin DPD RI dapat dilakukan jika rapat dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota atau paling tidak 88 anggota.
"Anggota DPD RI mungkin masih banyak yang berada di daerahnya masing-masing setelah Idulfitri. Sebaiknya pemilihannya ditunda sampai sidang paripurna berikutnya," tuturnya.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil revisi dari UU MD3 sebelumnya, DPD harus memilih satu lagi wakil ketua.
Pada 31 Mei, DPD memutuskan menunda pemilihan tambahan wakil ketua DPD RI hingga 22 Juni dengan pertimbangan persoalan teknis administrasi yang belum siap.