Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melakukan penelusuran terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) milik Djarot Saiful Hidayat yang menuai polemik.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh bahwa KTP elektronik milik calon Gubernur Sumatra Utara Djarot Saiful Hidayat adalah sah dan sudah sesuai prosedur.
Zudan menegaskan, tidak ada penyimpangan dalam pembuatan KTP-el Djarot.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP elektronik Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP elektronik asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," kata Zudan dalam keterangan yang didapat Bisnis.com, Minggu (10/6/2018).
Zudan pun kemudian menjelaskan proses pengurusan KTP Djarot Saiful Hidayat.
“Dasar penerbitannya adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan. Data dan KTP elektronik yang bersangkutan diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10: 48: 39 WIB oleh pemegang user name nomor: 1271budi,” ujar Zudan.
Baca Juga
Dijelaskan, polemik KTP elektronik Djarot Saiful Hidayat berkembang karena, camat Polonia Medan tak paham perkembangan prosedur pembuatan KTP elektronik.
Perkembangan tersebut, terkait dengan prosedur yang tidak lagi mengisyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, lurah, kepala desa, dan camat, bagi masyarakat yang ingin mengubah KTP elektronik karena berpindah domisili.
"Pernyataan saudara Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil, tidak tepat," ungkapnya.
Sebelumnya, berkembangnya polemik di media sosial terkait dengan misteri KTP elektronik Djarot Syaiful Hidayat yang dipertanyakan keasliannya karena proses pembuatannya yang sangat cepat.