Kabar24.com, JAKARTA — Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan mediasi, akhirnya titik terang rencana pertemuan lembaga antirasuah dan Kepala Negara terlihat.
Presiden Jokowi mengatakan akan mengatur pertemuan dengan KPK seusai hari raya Idulfitri. Menurutnya, diskusi seputar RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dibicarakan oleh Kemenkopolkam bersama KPK, tetapi karena ada permintaan khusus untuk bertemu, Presiden menyiapkan waktu khusus.
"Karena memang dari KPK menyampaikan ingin bertemu ya nanti setelah Lebaran saya akan atur," katanya, Jumat (8/6/2018).
Terkait dengan topik bahasan apa yang akan dibicarakan antara KPK dan Jokowi, dia sendiri belum mengetahuinya. "Wong ketemu aja belum kok sudah bahas apa-apa. Kalau ketemu baru mengerti," tambahnya.
Sebelumnya, Berdasarkan kajian KPK, sedikitnya dari 22 tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP yang berlaku, hanya 14 di antaranya yang ditarik ke dalam RUU KUHP. Dengan demikian, terdapat delapan tindak pidana khusus lainnya yang tidak diatur dalam RUU KUHP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jangan sampai kemudian aturan yang baru tersebut justru membuat kerumitan tersendiri, sehingga memberikan ruang atau menguntungkan bagi para pelaku korupsi.
"Untuk itu, KPK berharap persoalan ini bisa didengar dan ditindaklanjuti baik oleh Presiden dan DPR," ujar Febri.