Bisnis.com, NUNUKAN - Sebanyak 215 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah Malaysia, diusir pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara, karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Ferry Shout Ishak melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Jumat (8/6/2018) menyatakan pemulangan WNI bermasalah kali ini yang kedua kalinya selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah.
WNI bermasalah yang diusir kali ini berasal dari tiga pusat tahanan sementara (PTS) yakni PTS Kemanis Papar, PTS Sibuga Sandakan dan PTS Menggatal Kota Kinabalu.
Nasution menjelaskan, jumlah WNI bermasalah yang diusir ke Kebupaten Nunukan dari PTS Kemanis Papar sebanyak 59 orang, PTS Sibuga Sandakan 82 orang dan berasal dari PTS Menggatal sebanyak 74 orang.
Keseluruhan WNI bermasalah adalah 215 orang yang terdiri dari 151 laki-laki, 42 perempuan, delapan anak laki-laki dan 14 anak perempuan.
Pengusiran WNI bermasalah sesuai dengan berita acata serah terima dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Nomor 00589/PK/12/20/18/10/13 tertanggal 7 Juni 2018.
Sebagaimana surat KJRI Kota Kinabalu Nomor B-00165/KOTA KINABALU/180606 menindaklanjuti surat dari Unit Penguatkuasaan Imigresen Wilayah Kota Kinabalu tertanggal 24 Mei 2018.
Surat KJRI Kota Kinabalu ini disampaikan pula kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BNP2TKI di Jakarta.
Nasution menyebutkan data yang diperoleh dari KJRI Kota Kinabalu, WNI tersebut diusir setelah menjalani hukuman di PTS-PTS negara itu karena pekerja asing masuk secara ilegal sebanyak 169 orang, narkoba 25 orang, kriminal tiga orang dan memiliki paspor namun masa berlaku habis sebanyak 18 orang.
Kedatangan WNI Bermasalah di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekita pukul 17.24 wita dijemput aparat kepolisian, TNI AD, imigrasi dan kesehatan pelabuhan.
Setelah itu diarahkan ke xray bea cukai untuk pemeriksaan barang bawaan, lalu didata di terminal pelabuhan.
Setelah didata oleh petugas Imigrasi Nunukan selanjutnya diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Pendataan yang dilakukan pihak Imigrasi Nunukan terhadap WNI Bermasalah ini berkaitan dengan prosedur masuknya di negeri jiran Malaysia, lama bekerja, jenis pekerjaan dan identitas diri.