Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Murah Aset Dipasena, Menkeu Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Menteri Keuangan dinilai menjadi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan murah aset Dipasena Group setelah berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan dinilai menjadi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan murah aset Dipasena Group setelah berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Aset yang seharusnya bernilai Rp4 triliun lebih itu dijual hanya dengan harga Rp220 miliar kepada konsorsium Neptune.

“Ini bagian dari persoalan BLBI [Bantuan Likuiditas Bank Indonesia] yang belum diselesaikan oleh KPK. Padahal, kasus ini sudah ada sejak lama,” kata doktor bidang ekonomi lulusan Universitas Airlangga, Surabaya, Effnu Subiyanto, menjawab pertanyaan pers, Rabu (30/5/2018).

Penjualan aset Dipasena yang dijaminkan kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang berada di bawah kendali Menteri Keuangan pada 2007, tiga tahun setelah pembubaran BPPN.

Menurutnya, penjualan aset dilakukan pada saat Menteri Keuangan era Jusuf Anwar dan Sri Mulyani pada 2007. Sementara itu, hak tagih BPPN terhadap BDNI diserahkan pada saat Menteri Keuangan Boediono pada 2004.

Boediono pernah diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017, untuk tersangka (kini terdakwa) mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Effnu yang juga Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis (Koridor) menyatakan sudah sepantasnya siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa tebang pilih.

Sementara itu, Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena pernah melaporkan dugaan korupsi penjualan aset perusahaan tersebut ke KPK pada 2015. PPA menjual aset Dipasena Group kepada perusahaan asal Thailand Charoen Pokphand melalui konsorsium Neptune pada 2007.

Enam aset Dipasena yang dijual adalah PT Dipasena Citra Darmaja, PT Mesuji Pratama Lines, PT Bestari Indoprima, PT Biru Laut Katulistiwa, PT Triwindu Graha Manunggal, dan PT Wahyuni Mandira.

Penjualan aset itu sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban BLBI atas nama Sjamsul Nursalim selaku pengendali BLBI berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang saat itu dipimpin Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.

BDNI telah menyerahkan aset senilai Rp4 triliun kepada BPPN untuk menyelesaikan kewajiban.

Ketika BPPN berakhir masa tugasnya pada 2004, dilakukan penyerahan aset kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya melalui PPA, menjual aset tersebut. Menurut audit investigatif BPK pada 2017, aset itu dijual oleh PPA hanya Rp220 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper