Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Jogja Corruption Watch mempersoalkan jabatan pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar sebagai Komisaris PT Pertamina EP.
Koordinator Harian Jogja Corruption Watch Baharudin Kamba mengatakan bahwa Zainal Arifin Mochtar yang ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina EP masih berstatus pegawai negeri sipil di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
“Saat ini tercatat sebagai dosen PNS di Fakultas Hukum UGM dan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM,” ujarnya, Minggu (27/5/2018).
Dia mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) No.25/2005 tentang Pelayanan Publik, PNS dilarang merangkap sebagai komisaris BUMN dan BUMD. Rangkap jabatan itu menurutnya berdampak pada pengabaian tugas pelayanan publik, konflik kepentingan, serta rawan intervensi.
Karena itu, pihaknya meminta Rektor UGM dan Dekan Fakultas Hukum perguruan tinggi tersebut untuk menyikapi persoalan ini dan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa memberikan pilihan kepada Zainal Arifin Mochtar yakni memilih jabatan dosen di Fakultas Hukum UGM atau sebagai Komisaris PT Pertamina EP.
“Hal ini penting untuk segera dilakukan selain karena penghematan anggaran juga agar yang bersangkutan lebih fokus pada salah satu jabatan atau pekerjaan. Hal ini kami sampaikan semata-mata demi kebaikan yang bersangkutan,” terangnya.
Persoalan abdi negara yang merangkap sebagai komisaris BUMN menjadi perhatian khusus Ombudsman Republik Indonesia. Pada 2017, lembaga negara itu menyatakan dari 114 BUMN dan unit usaha dengan jumlah komisaris sebanyak 541 orang, 222 di antaranya merangkap jabatan selaku pelayan publik.
Komisaris yang berasal dari kalangan akademisi seperti dosen, guru besar dan peneliti tercatat berjumlah 12 orang yang berasal dari Universitas Medan, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Hasanuddin, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.