Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 20 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009 hingga 2014 dan 2014 sampai dengan 2019.
"Pada hari Kamis (24/5) diagendakan pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Provinsi Sumut dalam kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti 2 hari sebelumnya, yaitu di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Febri menyatakan bahwa pada hari ini direncanakan pemeriksaan terakhir para saksi di daerah.
"Sampai saat ini, lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, maupun Kantor Kajati Sumut. Kami sampaikan terima kasih kepada Polri dan kejaksaan yang membantu penyidikan ini," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, kata Febri, lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp300 juta pada hari Rabu (23/5).
"Sampai saat ini, sekitar Rp4,35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Febri.
Menurut dia, pengembalian uang itu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 s.d. 2014 dan/atau 2014 s.d. 2019.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 s.d. 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa sebanyak 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 dan Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, sebanyak 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, D.T.M. Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.
Anggota DPRD Provinsi Sumut lainnya, yakni Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
SUAP DPRD SUMUT: 20 Saksi dari 38 Anggota yang Diduga Terlibat Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 20 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009 hingga 2014 dan 2014 sampai dengan 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis
36 menit yang lalu
Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
1 jam yang lalu