Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Permen tersebut daam upaya memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional.
Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti.
Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis. Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan publikasi merupakan syarat mutlak untuk menjadi inovasi yang nantinya produk inovasi tersebut akan menjadi hak paten dan indikator paling dominan untuk mencapai publikasi tersebut adalah kemampuan menghasilkan publikasi dari riset.
Berdasarkan Publikasi Internasional ASEAN per tanggal 8 Mei 2018, publikasi internasional Indonesia Indonesia berada di angka 8269, Thailand saat ini berada di angka 5153, hal ini dapat dikatakan Indonesia sudah mampu mengungguli setelah 20 tahun berada dibawah Thailand.
Nasir menargetkan pada 2019 Indonesia menjadi ‘leader’ di ASEAN dan mengejar ketertinggalan dari negara lain dengan meningkatkan jumlah publikasinya. Status jurnal saat ini sebelum ada Permen 9/2018, jumlah jurnal terakreditasi sebanyak 530 jurnal, setelah dikeluarkannya Permen 9/2018 terdapat 1.682 jurnal.
“Kita perlu sebanyak 7.817 jurnal, masih kurang sebanyak 6.135 jurnal untuk mencapainya, ditargetkan bulan depan bertambah sebanyak 3.500 jurnal yang saat ini sedang di-asses,” jelas Nasir.
Saat ini Indonesia baru memiliki Jurnal terindeks SCOPUS 37 yang hanya mampu menampung sekitar 1.100 paper para peneliti Indonesia/Tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2018).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Dimyati mengatakan Launching Permenristekdikti No. 9/2018 sangat strategic dalam mendorong kondusiftivitas riset Indonesia sekaligus mendorong produktifitas dan relevansi penelitian di Indonesia.
“Perbedaan utama dengan peraturan sebelumnya adalah memasukan unsur pembinaan dalam akreditasi internasional, kita membuka ruang untuk ke internasional lebih banyak lagi,” tutur Dimyati.