Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menjanjikan peningkatan insentif bagi peneliti dan memberikan kepastian dengan sejumlah payung hukum.
Muhammad Dimyati, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menuturkan dalam 2018 ini pemerintah telah meluncurkan dua pendukung utama penelitian. Dukungan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Perpres 38/2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2017-2045.
"Pada Perpres 16/2018 ada bab yang mendukung penelitian secara khusus. Pemerintah tidak lagi menyamakan penelitian dengan pengadaan barang jasa biasa. Pemerintah memberi keberpihakan dengan memungkinkan penelitian multiyears. Ini merupakan aturan yang ditunggu oleh peneliti terutama dalam bidang kesehatan," katanya.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa ini, kata dia, pemerintah juga membuka peluang bagi individu maupun institusi non-pemerintahan untuk dibiayai melalui anggaran negara. "Masyarakat luas juga dapat memanfaatkannya [anggaran penelitian milik pemerintah]," katanya.
Sedangkan dalam regulasi RIRN akan memastikan bidang fokus penelitian yang ditargetkan pemerintah. "Tujuan utamanya penelitian yang mendorong kemandirian bangsa," katanya.
Dimyati menegaskan penelitian tidak harus dikomersialkan, bisa juga dilakukan penugasan langsung pada institusi dan individu yang dipandang mampu.
Payung hukum riset juga diperkuat dengan ditandatanginya Rencana Induk Riset Nasional, dan Permen 42/2016 tentang Tingkat Kesiapterapan Teknologi untuk hilirisasi, sudah diterapkan dalam beberapa skema. "Tidak hanya regulasi, namun juga insentif sehingga peneliti bisa menghasilkan inovasi dan solusi bagi masyarakat."