Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan menambah cuti bersama terkait libur lebaran 2018.
Tiga menteri sepakat menambah hari cuti bersama menjadi tanggal 11 -- 12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018. Sebelumnya, cuti bersama Lebaran terdiri dari tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Dengan demikian, libur lebaran 2018 akan dimulai pada 11 Juni dan berakhir 20 Juni 2018.
Tiga menteri yang menandatangani SKB adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Kebijakan itu membuat cuti libur Lebaran tahun 2018 menjadi 10 hari. Bahkan, bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 April merupakan hari libur yakni, Sabtu dan Minggu.
Cuti bersama ini merupakan yang terpanjang dalam 11 tahun terakhir.
"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selepas penandatanganan SKB, Rabu, 18 April 2018.
Baca Juga
Penambahan cuti bersama itu tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan 2019.
"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani selepas penandatanganan SKB, Rabu, 18 April 2018.
Kebijakan itu membuat cuti libur Lebaran tahun 2018 menjadi 10 hari. Bahkan, bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 April merupakan hari libur yakni, Sabtu dan Minggu.
Dalam 11 tahun terakhir, cuti libur Lebaran hanya berkisar 4-6 hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik keputusan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama. Sebab, bertambahnya hari libur lebaran itu bisa memberikan masyarakat pilihan hari mudik.
"Proses mudik lebih bagus kalau mereka diberikan pilihan," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu, 18 April 2018.
Dengan begitu, kata Budi Karya, masyarakat bisa memilih kapan waktu mudik yang tepat sejak Sabtu, 9 Juni 2018 hingga sehari sebelum Lebaran, yaitu Kamis, 14 Juni 2018.
"Nah ini harapannya lalu lintas pulang mudik itu lebih terurai dengan banyak hari," kata dia.
Sebelum bertambahnya libur lebaran 2018, masyarakat hanya diberi waktu cuti bersama sebelum lebaran yaitu pada 13-14 Juni 2018. Dengan begitu, kata Budi, arus mudik hanya akan bertumpu pada dua hari itu.
"Bayangkan jumlah mobil yang harus bergerak ke Jawa tengah di dua hari itu, akan penuh," kata dia. "Tapi kalau ini mereka akan ada yang lebih awal."
Selain mengurai kepadatan di jalanan, Budi berharap bertambahnya hari libur lebaran itu juga bisa mengurai kepadatan di angkutan umum seperti pesawat dan kereta. Sebab, dengan konfigurasi libur sebelumnya, kepadatan dikhawatirkan akan memuncak pada dua hari sebelum lebaran.
Namun, target pemerintah mengurai kemacetan saat mudik, dinilai pengamat transportasi Deddy Herlambang belum tentu sukses.
Dia menilai keputusan pemerintahan menambah waktu libur lebaran tidak efektif untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, melainkan hanya akan menggeser penumpukan mudik.
Deddy memprediksi, penumpukan kemacetan akan terjadi sepekan sebelum hari-H lebaran, yakni pada Jumat malam, 8-10 Juni, dan selanjutnya lebih longgar. "Jadi, penambahan cuti bersama hanya akan menggeser penumpukan mudik di waktu awal," ujar Deddy saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 April 2018.
Dia mengusulkan pemerintah sebaiknya menerapkan sistem ganjil genap agar kepadatan mudik tak terjadi. Hal ini dinilai lebih efektif mengurai kemacetan saat libur lebaran 2018.