Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Lahan Tidak Ngibul, Ini Penjelasan Sofyan Djalil

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sertifikasi lahan dalam program reforma agraria berbeda dengan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Presiden Joko Widodo memasuki GOR Rudy Resnawa, untuk membagikan 5.640 sertifikat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (26/3/2018). Turut mendampingi, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./JIBI-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memasuki GOR Rudy Resnawa, untuk membagikan 5.640 sertifikat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (26/3/2018). Turut mendampingi, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./JIBI-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sertifikasi lahan dalam program reforma agraria berbeda dengan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sofyan Djalil membantah soal tudingan Presiden Joko Widodo yang melakukan kebohongan dengan memberikan izin pemanfaatan lahan alih-alih sertifikat tanah kepada petani.

"Pengamat itu tidak mengerti bahwa ada dua program. Program pertama sertifikasi yang dikelola oleh Kementerian ATR. Itu yang kita berikan sertifikat tanah ke masyarakat sudah clear dan kita berikan hak legalnya," kata Sofyan di Jakarta pada Rabu (18/4/2018).

Dia menjelaskan dalam Program Reforma Agraria, Kementerian ATR menargetkan kepemilikan 126 juta sertifikat tanah oleh masyarakat, tetapi sejauh ini baru tercapai 51 juta sertifikat yang dimiliki masyarakat.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR menargetkan pada tahun ini dapat membagikan 7 juta sertifikat tanah, dan meningkat pada 2019 menjadi 9 juta sertifikat. Pada 2017, Kementerian ATR telah merealisasikan pembagian 5,4 juta bidang sertifikat.

"Yang sertifikat selesai, kita berikan betul-betul itu lebih dari 5,4 juta bidang dan itu riil, bisa diaudit, ada nomor sertifikat itu. Jadi, tidak ngibul," kata Sofyan.

Sementara itu, dalam program perhutanan sosial yang tahun ini tengah difokuskan oleh Kementerian LHK, Sofyan menjelaskan memang tidak memberikan sertifikat, melainkan izin pemanfaatan lahan atau akses legal kepada rakyat untuk mengelola kawasan hutan.

Melalui perhutanan sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mengelola lahan dalam waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang sampai 70 tahun.

"Program Kehutanan Sosial itu memang bukan sertifikat karena itu tanah hutan, ada beberapa jenis, misalnya tanah adat diberikan kepada masyarakat untuk dikelola masyarakat adat," kata Sofyan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper