Bisnis.com, BOGOR - Persidangan digital atau e-court (elektronik pengadilan) yang kini mulai diterapkan secara bertahap dalam rangka menyongsong era digitalisasi 2035 mulai dikenalkan oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B, Jawa Barat.
"Dengan e-court, PN Bogor menuju persidangan era digital," kata Ketua Tim E-court PN Bogor Kelas I B, Roro Dewi Lestari dalam kegiatan pengenalan e-court kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPINDA) Kota Bogor, di PN Bogor, Jumat (13/4/2018).
Roro menjelaskan e-court adalah persidangan biasa dengan menggunakan media elektronik meliputi visualisasi persidangan, perekamanan persidangan, dan persidangan jarak jauh (teleconference).
Pemanfaatan e-court PN Bogor didukung dengan diimplementasikannya sistem pendaftaran 'online' melalui aplikasi pendaftaran.pn-bogor.go.id, adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam hal izin penyitaan dan penggeledahan.
PTSP untuk izin penyitaan dan penggeledahan ini dapat dilakukan melalui email [email protected] dan nomor pesan elektronik whatsapp 0813-1617-1764. Serta penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi e-court di PN Bogor sangat terbuka untuk penyediaan akses bagi layanan pengadilan, khususnya di pengadilan tingkat pertama misalnya untuk melayani kalangan masyarakat yang lokasi geografisnya jauh dari pengadilan.
"Berguna bagi kepentingan para pihak, kuasa hukum, dan lembaga hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, lapas, sertai pihak lain yang relevan," kata Roro.
Wakil Ketua Tim e-court PN Bogor, Rikatama Budiyantie menambahkan perapan e-court telah dilakukan dalam persidangan di PN Bogor yakni perkara pidana kasus Gladiator tahun 2017 lalu, seperti perkara Nomor : 286/Pid.Sus/2017/PN.Bgr, Nomor 11/Pid.Sus/Anak/2017/PN.Bgr, Nomor 12/Pid.Sus/Anak/2017/PN.Bgr, Nomor 13/Pid.Sus/Anak/2017/PN.Bgr serta dalam perkara perdata pada saat mediasi teleconference melibatkan antara negara yakni Bogor-Jember-Singapura dan Amerika Serikat.
"Persidangan mediasi teleconference ini berlangsung pada satu waktu bersamaan dalam perkara perdata Nomor 80/Pdt.G/2017/PN.Bgr," katanya.
Selain itu e-court juga diterpakan pada perkara permohonan melalui pendaftaran 'online' dengan nomor perkara 8/Pdt.P/2018/PN.Bgr, nomor:9/Pdt.P/2018/PN.Bgr, Nomor 44/Pdt.P/2018/PN.Bgr, dan nomor 56/Pdt.P/2018/PN.Bgr.
Rikatama mengatakan e-court masih terus dikembangkan sehingga bisa mengakomodir seluruh layanan di PN Bogor. "Saat ini e-court baru diterapkan untuk beberapa saja," ujarnya.
Misalnya pendaftaran perkara secara online, izin penyitaan dan penggeledahan online, presentasi digital di persidangan, teleconference untuk mediasi, teleconference untuk keterangan saksi atau ahli dalam perkara pidana, dan perdata, serta teleconference untuk pemeriksaan setempat.
Wakil Ketua PN Bogor R Hendral mengatakan e-court sebagai pelayanan terbaik PN Bogor untuk masyarakat, mendapatkan kecepatan waktu, dan semakin transparan.
"Kalau dulu kita [hakim] membaca putusan pengunjung tidak bisa melihat apa yang dibacakan, dengan digitalisasi persidangan pengujung dapat melihat apa yang dibaca oleh hakim," katanya.
Dari sisi waktu, persidangan akan mempercepat proses persidangan seperti kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas yang dapat selesai kurang dari 71 hari.
Hendral menambahkan persidangan digital tertuang dalam cetak biru Rancangan Arsitektur Sistem Informasi Terintegrasi Mahkamah Agung, pembarauan peradilan 2010-2035. "PN Bogor memulai tahapan awal menuju digitalisasi persidangan," kata Hendral.
Pengelanal e-court dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau, Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Arm Doddy Suhadiman, sejumlah Kepala Satuan Polresta Bogor, Lapas Paledang, Bapas, dan asosiasi Advokad Indonesia.