Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengaku telah diberondong sebanyak 13 pertanyaan selama 4 jam lebih diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi tuduhan yang ditayangkan Fahri Hamzah.
Dia mengaku pihaknya tidak bersalah atas laporan yang ditayangkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas dirinya.
Menurutnya, untuk memperkuat bantahan atas tuduhan Fahri Hamzah, Sohibul telah membawa bukti berupa 49 screenshot chat, 3 bandel berkas dan sekitar 6 video yang telah disampaikan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Tadi sudah dijelaskan secara rinci kronologi proses kejadian. Kami juga sudah sampaikan banyak bukti kepada penyidik yang menjadi argumen kami selama pemeriksaan tadi," tuturnya hari ini, Senin (9/4/2018).
Dia menjelaskan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dimulai pada pukul 10.30 WIB, sekitar 15 menit setelah dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan tim pendidik. Menurutnya, semua tuduhan yang ditayangkan Fahri Hamzah kepada orang nomor wahid di PKS tersebut dinilai tidak memiliki dasar apapun.
"Kami yakin penyidik Polda profesional dalam menangani kasus ini. Insya Allah kasus ini bisa cepat selesai karena apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak berdasar," katanya.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
Namun, Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.