Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyalurkan dana iwadh (ganti rugi karena perceraian) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Pengadilan Agama (Badilag) MA Abdul Manaf mengatakan selama ini uang iwadh dipergunakan untuk lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan agar bermanfaat.
“Dahulu pada saat saya masih di daerah, uang iwadh disetorkan ke Badan Kesejahteraan Masjid. Sebelumnya juga, uang iwadh dipergunakan untuk lingkungan sekitar yang membutuhkan,” ujarnya, Minggu (8/4/2018).
Menurut Abdul, para pelaksana diminta untuk meyampaikan laporan bulanan yang berkaitan dengan perkara dan menyisihkan juga laporan pengiriman panggilan. Selain itu, dia juga menginformasikan ke petugas daerah bahwa mulai sekarang pengelolaan uang iwadh akan disetorkan ke rekening khusus.
Sementara itu, Deputi Baznas Arifin Purwakananta menjelaskan pihaknya mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Badilag MA untuk ikut ambil bagian menjadi relawan Baznas dalam menyelesaikan permasalahan umat yang ada di lingkungan sekitar.
“Baznas menduga di antara berbagai kasus penceraian itu terdapat permasalahan ekonomi. Sehingga, Baznas merencanakan dana yang akan dihimpun dari dana iwadh sebagian akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat,” paparnya.