Kabar24.com, JAKARTA — Uji materi UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Mahkamah Konstitusi memasuki sidang ketiga. Hari ini, sidang dijadwalkan mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.
Dalam keterangan resminya, Selasa (3/4/2018), pemohon uji materi UU tersebut adalah AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, yang bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan.
Ada dua pasal UU BUMN yang diajukan permohonan judicial review yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara.
Liona N Supriatna, Koordinator Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia, tim kuasa pemohon judicial review menyatakan bahwa pemohon mengajukan gugatan dengan alasan UU BUMN tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.
“UU BUMN karena tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945. UU BUMN tersebut diterbitkan pada tahun 2003 itu dan merupakan salah satu dari 118 UU yang dianggap tidak prorakyat, proasing dan yang menguntungkan segelintir orang. Jelas ini tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 karena ,” ujar Liona.
Sementara itu, Sandra Nangoy kuasa hulum lainnya, menegaskan bahwa para pemohon merasa bahwa UU No. 19 Tahun 2003 tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD NRI 1945 yang menghendaki ekonomi nasional terwujud melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta bumi, air dan kekayaan yang berada di bawahnya dikuasai oleh negara serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sebagai badan usaha milik negara, BUMN harus menjadi kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan amanat pasal 33 UUD NRI 1945 itu,' jelasnya.
Dalam konteks ini, BUMN didirikan tidak cukup hanya untuk mengejar keuntungan semata tetapi harus menjadi alat negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta menguasai air, bumi dan kekayaan yang berada di bawahnya.
Tugas yang terakhir dari BUMN adalah dengan semua modal yang ada itu, BUMN mejadi alat negara untuk mencapai kemakmuran yang harus sebesar-besarnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dan bukan rakyat negara asing,” tegas Sandra Nangoy.
Kuasa hukum yang lain, Daniel T Masiku menambahkan, dalam memperkuat legal standing, para pemohon mengajukan konsep pemerataan kemakmuran yang harus dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional terintegrasi yang disebut dengan istilah Indonesia Raya Incorporated (IRI).
Konsep IRI tersebut pada 1 Maret 2017 telah diterima oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan akan dibawa ke Presiden Joko Widodo. Jika UU BUMN tidak diperbaiki, konsep tersebut tidak akan berjalan dan akan menjadi kerugian bagi para pemohon.