Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan komentarnya terkait dengan mantan narapidana yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.
Hal itu terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti kontestasi politik pemilu legislatif 2019.
Regulasi itu untuk pertama kalinya akan dituangkan dalam Peraturan KPU. Rencana tersebut sebelumnya sempat memancing komentar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Fadli menyebut aturan itu nantinya jangan sampai mengganggu hak konstitusi. Adapun menurut Jusuf Kalla atau JK, ada mantan narapidana kasus korupsi yang memang dicabut haknya oleh pengadilan.
Ada pula yang tidak dicabut hak politiknya. Bagi golongan yang kedua, kata dia, masih bisa mencalonkan diri dalam kontestasi politik.
“Kalau calon itu mempunyai latar belakang pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi kembali ke masyarakat,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga
“Alasannya ada koruptor yang oleh pengadilan sendiri dicabut hak politiknya, ada yang tidak. Nah yang tidak itu tentu tidak ada larangan aktif lagi selama tidak dicabut hak politiknya. Tapi tentu ini pilihan masyarakat sendiri,” lanjut dia.