Kabar24.com, JAKARTA -- Datin Rozita Mohamad Ali, majikan asal Malaysia yang menyiksa pekerja migran Indonesia Suyanti hingga cidera serius akhirnya dihukum delapan tahun penjara oleh Pengadilan banding.
Sebelumnya dia dibebaskan di pengadilan tingkat pertama. Datin Rozita kemudian mengajukan banding melalui pengacaranya, Hanif Khatri Abdulla.
Mereka juga meminta agar putusan itu tidak langsung dieksekusi. Akan tetapi pengadilan menolak permohonan itu, menurut sejumlah media massa terbitan Malaysia sebagaimana dikutip BBC.com, Kamis (29/3).
Alex Ong, koordinator Migrant Care Malaysia, yang memantau proses peradilan Datin Rozita Mohamad Ali mengonfirmasi bahwa mantan majikan Suyanti divonis delapan tahun penjara.
Dalam pengadilan tingkat awal di Petaling Jaya 15 Maret lalu, hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar membebaskan Datin Rozita. Hukuman yang dijatuhkan adalah denda 20.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp70,3 juta dan perintah untuk berbuat baik selama lima tahun.
Padahal, Datin Rozita mengaku bersalah melakukan penyiksaan dengan pisau dapur, gagang pel logam, gantungan baju, dan payung.
Pembebasan Datin Rozita membangkitkan kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak di Malaysia dan Indonesia.
Penganiayaan Rozita terhadap Suyanti terjadi Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga.
Polisi menyebut Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang.
Foto dan video Suyanti penuh luka usai penganiayaan itu pun sempat beredar di Internet.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Namun, kata Wahyu, pasal itu diubah dengan ketentuan tentang kekerasan yang menimbulkan luka parah, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain kasus Suyanti, Februari lalu, TKI bernama Adelina Lisau tewas di rumah majikannya di Malaysia. Video penyiksaan itu juga beredar di media sosial.