Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capres Independen, Jimly Asshiddiqie: Indonesia bisa Contoh Rusia

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Periode 2012-2017 yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan kunjungannya ke Rusia atas undangan parlemen negeri Beruang Merah itu
Jimly Asshiddiqie/icmijabar
Jimly Asshiddiqie/icmijabar

Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Periode 2012-2017 yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan kunjungannya ke Rusia atas undangan parlemen negeri Beruang Merah itu.

Jimly diundang dalam forum International Observer atas terpilihnya kembali Vladimir Putin sebagai presiden.

Dalam pertemuan dengan Jusuf Kalla, Jimly menceritakan bahwa konstitusi di Rusia sangat mendorong hak berdemokrasi salah satunya jaminan warga negara menjadi calon presiden dari jalur independen.

Dalam pemilu presiden Rusia yang dihelat belum lama ini, ada 70 calon presiden yang mencalonkan diri.  Sebanyak 46 calon di antaranya melalui jalur independen dan 24 calon lainnya dari partai politik.

Tetapi, sesudah diseleksi komisi peilihan umum Rusia hanya delapan calon yang lolos, yaitu enam melalui jalur partai politik dan dua independen. Vladimir Putin sendiri adalah calon dari jalur independen. 

“Kelebihan Rusia membolehkan ada calon independen. Tidak tergantung parpol. Ini menarik sebagai perbandingan kesulitan yang dihadapi bangsa Indonesia. Ini yang kami diskusikan, dan Bapak Wapres sangat antusias menanggapi, jadi pelajaran menarik,” ujarnya hari ini Kamis (29/3/2018).

Menurutnya, hal itu pun bisa diadopsi di Indonesia sehingga lebih demokratis. Namun hal itu tergantung kemauan partai politik yang ada di DPR. Sebabnya, calon presiden independen akan mengurangi kekuasaan partai.

Mengacu pada regulasi di dalam negeri, terkait calon presiden disebutnya tidak ada dalam UUD 1945 maupun undang-undang lainnya. Namun, hal itu tidak menjadikan calon presiden independen terlarang di Indonesia.

“Sehingga tokoh-tokoh yang enggak punya partai yang popular di mata rakyat bisa mencalonkan diri,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper