Kabar24.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2019. Namun, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menjadi calon wakil presiden dengan elektabilitas tertinggi dalam riset sejumlah lembaga survei untuk mendampingi kembali Presiden Joko Widodo. Sebagai calon petahana, Joko Widodo pun elektabilitasnya tak pernah turun dari posisi puncak.
Jimly menyebut, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat eksplisit dalam mengatur masa jabatan presiden wakil presiden. Pasal itu berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Adapun JK sudah menjabat wakil presiden sebanyak dua kali. Termasuk saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Dalam pasal tujuh itu terlalu eksplisit kalimatnya. Presiden dan wakil presiden, hanya dapat ikuti pemilihan satu kali lagi dalam masa jabatan yang sama jadi terlalu terang. Kalau sudah kedua, dalam jabatan yang lama ya artinya tidak bisa lagi,” ujarnya, Kamis (29/3/2018).
Namun, kata dia, kalau jabatannya berbeda maka yang bersangkutan dapat ikut dalam kontestasi politik 2019. Artinya, JK bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
“Tapi kalau misalnya jabatannya tidak sama bisa. Harus jabatannya tidak sama,” terangnya.