Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla lakukan penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Kantor Wakil Presiden, Rabu (28/3). Dia berpesan bagi masyarakat yang belum agar segera menyampaikan kewajiban sebagai warga negara tersebut.
Menurutnya, saat ini pelaporan sudah sangat mudah karena dilakukan secara online.
“Sistem sekarang sangat mudah semua online bisa. Karena itu masyarakat yang belum ini tinggal beberapa hari ini segera isinya tidak perlu ke kantor pajak,” ujarnya, Rabu (28/3).
Sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk menunda penyampaian kewajiban tersebut.
“Di rumah, kantor bisa. semua lebih gampang, tidak perlu antre,” lanjutnya.