Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia telah meluncurkan indeks persepsi malaadministrasi setelah melakukan survei di 11 provinsi dengan hasil Provinsi Bali menempati urutan terbaik dalam memberikan layanan publik.
Sesungguhnya, apa itu indeks persepsi malaadministrasi? Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Melilala menjelaskan bahwa indeks ini terbagi dalam empat kategori yakni jika suatu daerah memiliki poin di bawah minus (-) 1 maka tidak ada malaadministrasi. Jika poin antara -1 hingga 0 maka daerah itu tergolong memiliki malaadministrasi yang rendah.
“Sementara itu jika poin 0-1 maka malaadministrasi sedang dan poin di atas 1 tergoling tinggi,” ujarnya, Selasa (27/3/2018).
Berdasarkan hasil survei di 11 provinsi tersebut, Bali menempati peringkat terbaik dengan indeks -0,539 yang merupakan indeks total dari sektor perizinan, kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan.
Peringkat berikutnya ditempati oleh Bangka Belitung dengan total indeks -0,31607, kemudian Jawa Tengah dengan indeks -0,18033, Kalimantan Selatan dengan indeks -0,08535 dan Sumatra Selatan -0,039. Lima provinsi itu masuk dalam kategori tingkat malaadministrasi yang rendah.
Sementara itu, tujuh provinsi lainnya masuk dalam kategori sedang dengan Provinsi Riau menempati urutan terakhir atau bisa dikatakan paling buruk di antara 10 provinsi lainnya dengan indeks total 0,37902 disusul Kalimantan Tengah 0,22625, Lampung 0,18668, Bengkulu 0,18531, Jawa Timur 0,1693 dan Sumatra Barat 0,01847.
Baca Juga
Menurut Adrianus, indeks ini diperoleh setelah menganalisis dua dimensi dan enam indikator dan belasan variabel. Adapun dua dimensi yang dilihat yakni penyimpangan standar pelayanan yang meliputi indikator penundaan berlarut, permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur.
Dimensi lainnya adalah penyimpangan prilaku dengan indikator tidak kompeten, tidak patut dan diskriminasi layanan.