Bisnis.com, DENPASAR – Walhi Bali mendesak pembatalan rencana reklamasi dalam pengembangan Bandara Ngurah Rai yang direncanakan dilakukan dua tahap yakni pertama seluas 58.975 m2 dan tahap dua seluas 479.000 m2.
Dewan Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko mengatakan ada beberapa alasan yang melatar belakangi protes ini. Pertama yakni belum adanya ijin lokasi reklamasi dalam Amdal atau addendum Andal dan tidak berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Rencana reklamasi juga dinilai tidak layak karena bertentangan dengan rencana tata ruang. Adapun pengembangan bandara dengan Ngurah Rai dengan cara reklamasi tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang KAwaan Perkotaan Sarbagita jo. Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden NOmor 45 tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Bali, dan Perda Nomor 26 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung.
Selain itu, reklamasi ini disinyalir akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup khususnya abrasi. Hal ini berdasarkan kenyataan adanya garis pantai di Pantai Kuta dan Pantai Tuban yang berubah mundur sejauh kurang 50 meter pada data overlay data citra 1944-1972 dan hingga 2.000 meter pada data citra 1972-1977 dari runway bandara. Kondisi ini, menurutnya, lebih disebabkan oleh keberadaan landasan bandara yang menjorok ke barat.
Kata dia, refleksi atas pengalaman buruk akibat reklamasi tersebut juga dapat dilihat dari hasil survey yang dilakukan terhadap 57 responden yang ditulis daam dokumen Amdal. Adapun sebanyak 50,88% masyarakat tidak setuju, 33,33% masyarakat setuju, dan 15,79% menyatakan tidak tahu.
“Saat rapat komisi penilai Amdal, yang hadir ada juga masyarakat, mereka sudah mengetahui sikap dan pandangan Walhi,paling tidak mereka mengetahui ada pelanggaran,” katanya, Sabtu (24/3/2018).
Darmoko juga menyayangkan proses pelibatan publik dalam penilaian Amdal tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi serta akunabilitas. Walhi Bali sendiri mengaku baru mendapat undangan pada Kamis (15/3/2018) mengenai rapat komisi penilai Amdal. Padahal, undangan telah dibuat pada Rabu (7/3/2018). Sedangkan, acara penilaian dilakukan pada Kamis (22/3/2018).
Kondisi ini, menurutnya, telah merugikan Walhi Bali dalam kepentingan mempelajari dokumen addendum Amdal. Bahkan, proses pengundangan itu dinilai tidak disertai dengan itikad baik.
“Undangan juga hanya dilampiri satu dokumen addendum Amdal, padahal dokuen addendum dan AMdal terdahulu adalah satu kesatauan, sehingga jika pemrakarsa serius dalam melibatkan public maka dokumen terdahulu seharusnya disertakan saat membawa surat,” sebutnya.
Kata dia, berdasarkkan penilaian Walhi tersebut, maka pihaknya mendesak untuk menghentikan proses penilaian Amdal. Desakan ini juga dibarengi dengan penyampaian nota protes rencana reklamasi dalam pengembangan bandara Ngurah Rai ke Komisi Andal. Adapun nota protes tersebut juga disampaikan ke Gubernur Bali dan Bupati Badung.
“Kami berharap agar Komisi penilai Amdal untuk menghentikan pembahasan, jangan bahas sesuatu yang melanggar, secepatnya ini dicabut,” katanya.
Sementara, PT Angkasa Pura I memang berencana untuk melakukan reklamasi guna memperluas parking stand dan apron area sehingga jumlah pesawat terpakir bisa ditambah saat gelaran IMF pada Oktober 2018 nanti.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi sempat mengatakan saat gelaran IMF-WB 2018 nanti, akan ada sekitar 15.000 delegasi yang masuk melalui bandara Ngurah Rai. Jumlah ini belum termasuk pesawat komersil. Sehingga, agar pergerakan penumpang terlaksana dengan baik maka pengembangan apron perlu dilakukan.
Kata dia, pengembangan Apron hanya dapat dilakukan di laut karena tidak ada tanah memadai yang dapat digunakan.
Sebenarnya, ada dua cara yang ditempuh bila mengembangkan apron di laut. Pertama dengan membangun tiang pancang. Kedua dengan melakukan reklamasi. Hanya saja, bila menggunakan tiang pancang maka pergerakan pesawat akan terbatas.
"Saya prediksi tiang pancang kita harus berhenti beroperasi 12 jam," katanya.