Bisnis.com, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait menilai faktor elektabilitas calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019 merupakan hal yang penting karena untuk memenangkan kontestasi Pilpres.
"Empat hal yang jadi pertimbangan terkait cawapres Jokowi dalam Pilpres 2019. Persoalan elektabilitas menjadi sangat penting untuk memenangkan Pilpres 2019," kata Maruarar atau Ara dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Dia menjelaskan pentingnya faktor elektabilitas cawapres untuk mengantisipasi apabila posisi elektabilitas Jokowi belum aman maka membutuhkan wakil yang bisa meningkatkan elektabilitas.
Marurarar juga menilai cawapres yang akan mendampingi Jokowi harus memiliki kecocokan dan kenyamanan karena dalam bekerja, seorang presiden, bupati, walikota, perlu nyaman dengan wakilnya.
"Bisa bekerja sama saling menghargai saling mendukung, seperti sekarang dengan Pak JK sangat nyaman saling mendukung dan sebagainya. Bagaimana kita mau mengurus banyak hal, kalau dengan wakil saja dia tidak merasa nyaman, aman, dan tenang," ujarnya.
Dia menyerahkan kepada Jokowi terkait cawapres karena itu terkait apakah Jokowi mencari wakil yang bersama-sama sampai 2024, atau juga berpikir visi jauh ke depan, bahwa wakilnya bisa meneruskan tongkat estafet misalnya melanjutkan pembangunan infrastruktur.
Selain itu Ara juga menyambut baik pertemuan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana Bogor, Sabtu (24/3) dan pertemuan seperti itu rutin dilakukan Jokowi dengan parpol pendukung pemerintah.
"Hari ini juga Pak Jokowi bertemu dengan Mas Airlangga hal itu saya cukup baik membangun koalisi dalam Pilpres 2019," ujarnya.
Menurut Ara, selama ini Jokowi selalu menjalin komunikasi dengan ketua umum parpol dan tokoh bangsa lainnya, dan hal itu tidak hanya dilakukan menjelang Pilpres 2019.
Terkait banyaknya parpol mendukung Jokowi, menurut Maruarar, itu adalah hal yang baik dan dirinya yakin Jokowi akan memilih cawapres terbaik dalam Pilpres 2019.