Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Karet Sumsel Enggan Gabung ke UPPB

Jumlah petani karet yang bergabung dengan unit pengolahan dan pemasaran bokar (UPPB) di Sumatra Selatan tercatat masih minim padahal petani bisa menjual dengan harga tinggi melalui sistem lelang di UPPB.
Petani memanen getah karet di Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (13/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Petani memanen getah karet di Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (13/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, PALEMBANG – Jumlah petani karet yang bergabung dengan unit pengolahan dan pemasaran bokar (UPPB) di Sumatra Selatan tercatat masih minim padahal petani bisa menjual dengan harga tinggi melalui sistem lelang di UPPB.

Berdasarkan catatan Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel jumlah UPPB yang ada di provinsi itu sebanyak 152 unit.

Rudi Arpian, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Sumsel, mengatakan idealnya  setiap UPPB itu mencakup kebun karet seluas 100 hektare.

“Sementara luas areal karet di Sumsel mencapai 1,3 juta ha dan yang produksi sekitar 800.000 ha, jadi jumlah UPPB yang ada sekarang jauh dari kata banyak,” katanya saat dihubungi  Bisnis hari ini  Rabu (14/3/2018).

Seharusnya, kata dia, jika mengikuti  asumsi ideal luasan tersebut maka jumlah UPPB yang ada di Sumsel paling tidak mencapai 8.000 unit hingga 13.000 unit.

Namun demikian, Rudi memastikan bahwa jumlah UPPB di Sumsel lebih baik dibanding provinsi penghasil karet lainnya.

“Sumsel termasuk yang paling cepat membentuk UPPB, jumlah 152 unit ini sudah termasuk tinggi,” katanya.

UPPB  itu tersebar di sentra karet,seperti Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim,serta Kabupaten PALI.

“Memang ada kabupaten yang hanya punya satu UPPB, seperti OKU, Lahat dan Muara Enim,” ujarnya.

Menurut Rudi, petani karet yang belum bergabung dengan UPPB terkendala karena dirinya sudah terikat dengan tengkulak. Ada pula faktor lainnya, seperti kurangnya informasi yang diterima petani terkait UPPB dan manfaatnya.

Dia menjelaskan, keberadaan UPPB menjadi penting bagi posisi tawar petani karet. Pasalnya, UPPB menerapkan sistem lelang sehingga harga tertinggi yang ditawarkan pembeli lah yang dipilih petani. Apalagi, saat harga komoditas itu sedang merosot.

“Perbedaannya bisa Rp2.000 sampai Rp.3000 per kilogram. Jika petani yang menjual langsung ke pengepul hanya menerima Rp5.000 per kg sementara di UPPB bisa terima Rp8.000 per kg,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper