Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali angkat bicara mengenai permintaan Abu Bakar Baasyir yang santer diberitakan meminta grasi dan pemindahan status menjadi tahanan rumah.
Jokowi menekankan bahwa dirinya belum menerima surat apapun dari perwakilan Baasyir, baik terkait permohonan grasi maupun pemindahan status menjadi tahanan rumah.
"Sekali lagi yang pertama urusan grasi sampai saat ini saya belum menerima suratnya. Mengenai yang berkaitan tahanan rumah pun sampai saat ini belum menerima surat permohonannya, jadi saya tidak bisa berbicara mengenai itu," katanya seusai melakukan ibadah sholat Jumat di Masjid Besar Istiqlal, Jumat (2/3/2018).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pemindahan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke sebuah rumah sakit (RS) di Jakarta.
“Ini kan sisi kemanusiaan, yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan,” tambahnya.
Pada 2011, Abu Bakar Baasyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono.
Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror, yang diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.