Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Pembuat Berita Hoaks Harus Ditangkap

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menilai setiap pembuat hoaks atau berita bohong harus ditangkap karena perilakunya telah menimbulkan rusuh di tengah masyarakat.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menilai setiap pembuat hoaks atau berita bohong harus ditangkap karena perilakunya telah menimbulkan rusuh di tengah masyarakat.

"Kalau ada yang dengan sengaja membuat fitnah dan adu domba seperti banyak kiai dibunuh oleh orang gila sementara kenyataannya tidak, semua ditangkap saja," kata dia, di Padang, Kamis malam.

Mahfud, usai pidato kebangsaan dengan tema Revitalisasi Peran Agama, Budaya dan Negara Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa, di GOR Himpunan Tjinta Teman sebagai bagian perayaan Cap Go Meh, menyatakan ada aturan yaitu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga diatur dalam KUHP untuk menghadapi pelaku hoaks.

Ia menyampaikan walaupun dalam menyebar hoaks menggunakan embel-embel muslim atau tidak, tetap harus ditangkap.

"Itu semuanya politik saya kira, jadi harus ditangkap," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan "The Family Muslim Cyber Army" (MCA).

"Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada berita ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman," kata Ari Dono.

Kepolisian RI telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan "WhatsApp" MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di daerah berbeda, yakni di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang, dan Palu.

Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA menyebarkan isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui jaringan komunikasi 'WhatsApp'.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper