Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mengapresiasi penemu praktik percaloan dengan diberikan layanan pengurusan paspor gratis.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar Muhammad Akram menjanjikan paspor gratis bagi penemu praktik percaloan pembuatan paspor di wilayah kerjanya, di areal Kantor Imigrasi, di Jalan Raya Srengat Kabupaten Blitar.
Muhammad Akram menjelaskan larangan praktik percaloan atau biro jasa dalam pengurusan paspor tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1933.PR.07.04 tanggal 07 November 2016 tentang Penertiban Dalam Pelayanan Keimigrasian.
"Segera laporkan, foto dan videokan keberadaan posisinya. Bagi yang melaporkan akan diapresiasi dengan pengurusan paspor gratis," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/3/2018).
Menurutnya, pembebasan biaya paspor bagi penemu calo menjadi bentuk tanggung jawab moral diberikan negara, atas kepercayaan publik dalam menjalankan pelayan keimigrasian.
"Biaya pembebasan biaya paspor bagi penemu calo akan diambil dari tunjangan jabatan," ujarnya.
Sementara itu, untuk mengatasi permainan calo dengan cara pendaftaran paspor secara online. Kanim Imigrasi Kelas II Blitar mempunyai sistem penyaring tersendiri mengatasi masalah tersebut.
Akram menambahkan bagi yang mengajukan pembuatan paspor akan disaring oleh petugas imigrasi saat sesi wawancara. Selain itu, petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan pembuatan paspor juga mengedukasi warga terkait tujuan keberangkatan ke luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F. Sompie mengungkapkan pihak Imigrasi berhasil menghapus sebanyak 63.211 akun pendaftar paspor fiktif pada Januari dan Februari 2018.
Penerapan sistem pendaftaran antrian paspor secara online ini ditemukan 500.000 akun pendaftar pembuat paspor. Kemudian terdapat 76.188 akun yang mendaftar bukan pemohon sebenarnya alias fiktif.
"Direktorat Jenderal Imigrasi Sudah menghapus akun fiktif sejak Januari ada sebanyak 57.598 akun dan Februari sebanyak 5.613 akun. Totalnya 63.211 akun pendaftar paspor fiktif yang telah dihapus," ujarnya.