Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IAI : Hunian Vertikal Tetap Bisa Adopsi Arsitektur Bali

Ikatan Arsitek Indonesia atau IAI Bali menilai aturan mengenai zonasi hunian vertikal sudah mendesak karena tidak saja untuk mengatasi keterbatasan lahan perumahan tetapi juga untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
arsitektur bali/JIBI-Abdullah Azzam
arsitektur bali/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, DENPASAR—Ikatan Arsitek Indonesia atau IAI Bali menilai aturan mengenai zonasi hunian vertikal sudah mendesak karena tidak saja untuk mengatasi keterbatasan lahan perumahan tetapi juga untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Ketua IAI Bali Kadek Pranajaya mengatakan aturan mengenai zonasi untuk bangunan vertikal perlu didorong segera ditetapkan agar ada kepastian bagi pengusaha sekaligus arsitek guna mencarikan solusi terbatasnya lahan.

“Jadi soal bangunan vertikal itu tidak saja terkait perumahan, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pun sekarang bingung untuk meningkatkan kapasitas karena kalau ke samping mahal tetapi ke atas sudah tidak bisa,” jelasnya, Kamis (28/2/2018).

Pranajaya mencontohkan RSUP Sanglah yang menjadi rujukan rumah sakit tipe B, dan C sudah tidak memiliki lahan untuk menambah fasilitas. Pilihan menaikkan bangunan ke atas juga tidak mudah karena berdasarkan aturan menteri kesehatan langit-langit setiap lantai diatur jaraknya demi tata ruang udara.

Alhasil jika membangun ke atas dengan berpatokan batas ketinggian 15 meter akan sedikit fasilitas yang dapat dikembangkan. Pada saat bersamaan, dengan adanya program JKN akan berpotensi menyebabkan rumah sakit mendapatkan pasien sakit lebih banyak.

“Karena itu penting diatur juga kalau boleh seperti apa, karena ini kaitannya tidak hanya perumahan melainkan fasilitas kesehatan sudah mendesak,” paparnya.

Pranajaya mengusulkan adanya perda zonasi bangunan vertikal agar masalah ini bisa mendapatkan titik temu. Dia memastikan arsitek tidak masalah dengan bangunan vertikal lebih dari 15 meter karena akan siap untuk tetap mengadopsi identitas arsitektur Bali dalam pembangunannya.

Pranajaya menegaskan kepastian aturan perda zonasi hunian vertikal juga dibutuhan bagi pengembang yang akan membangun rumah subsidi.

Menurutnya, pengembang harus mempertimbangkan harga jual apabila membangun agar tidak menjual terlalu mahal bagi masyarakat karena nilai investasi sekaligus membantu masyarakat.

Dia menegaskan sebenarnya sudah ada hunian vertikal di Bali seperti rumah susun dan apartemen hingga kondotel, hanya saja masih wilayah abu-abu.

Ditegaskan olehnya bahwa jika akhirnya perda zonasi hunian vertikal juga harus mempertimbangkan bahwa konsepnya tidak seperti apartemen di luar negeri.

“ Rumah tidak hanya tempat tinggal saja harus ada tempat berinteraksi seperti bale banjar, tempat suci jadi jangan tempat tidur saja, tapi fasilitas publik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper