Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2/2018).
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya," ujar Presiden dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2018).
Menurut Presiden, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, nggak siang, nggak malam, bisa semuanya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA
Baca Juga
- Investor Disandera Kasus Pajak, Ini Aturan Yang Dinilai Belum Jelas
- Otoritas Pajak Ditantang Buat Gebrakan Optimalisasi Penerimaan
- Gali Informasi Keuangan Wajib Pajak, Infrastruktur Pelaporan Bank & LJK Disiapkan
- Gaji Karyawan Tak Capai PTKP, Perusahaan Tak Perlu Lapor SPT
"Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018," ucap Presiden.
Saat melakukan pengisian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017, Presiden didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono.
BACA
- PENYAMPAIAN SPT: Wajib Pajak Rugi Tak Wajib Lapor
- Pembaharuan Tax Core Administration System Mendesak Dilakukan
- Ditjen Pajak Terus Dorong Kepatuhan WP Perorangan
- Saatnya Lapor SPT 2017, Ini Syarat yang Harus Diserahkan Wajib Pajak
- PERLAKUAN TERHADAP WAJIB PAJAK: Ditjen Pajak Tak Akan Pilih Kasih