Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab: Saya Diuber-uber, tetapi Koruptor Kondensat Rp35 Triliun Malah Dibiarkan

Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 Rizieq Shihab protes kepada aparat penegak hukum dan pemerintah yang telah memuat foto dirinya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212 Rizieq Shihab ‎protes kepada aparat penegak hukum dan pemerintah yang telah memuat foto dirinya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut Rizieq, perkara dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sebanding dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ‎dan pencucian uang penjualan kondensat yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp35 triliun.

Dia menyarankan agar aparat penegak hukum dan pemerintah terlebih dulu fokus menyelesaikan perkara itu dan menangkap Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno yang kini menjadi buronan kepolisian.

"Baru beberapa hari lalu, seorang naga merah menjadi garong negara dan korupsi Rp35 triliun dan lari ke Singapura, tapi sepi dari pemberitaan di media, gambar DPO pun tidak didapat di tengah masyarakat padahal yang bersangkutan adalah rampok kelas kakap dan korupsi sebesar Rp35 triliun. Sehingga membuat rakyat Indonesia semakin melarat dan menderita," tutur Rizieq melalui rekaman suara yang posting ke Youtube untuk jamaah persaudaraan alumni 212.

Berikut rekaman suara itu yang diposting oleh Muslim Cyber Army di Youtube.

Rizieq mengaku tidak terima jika hanya dirinya yang dijadikan DPO untuk diburu oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi‎ buronan mega korupsi Honggo yang melarikan uang negara sebesar Rp35 triliun malah dibiarkan dan tidak ditangkap sampai saat ini.

‎"Sungguh makin teriris hati ini, karena kriminalisme terhadap ulama sampai hari ini masih berlangsung dan ketahuilah bahwa pasca aksi 212 tahun 2016 tidak satupun ulama dan aktivis Islam yang kasusnya di SP3. Sementara kasus penista agama, tidak satupun diproses sebagaimana mestinya," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper