Bisnis.com, DENPASAR—Kanwil BPN Bali menargetkan sebanyak 270.000 bidang tanah pada tahun ini akan mendapatkan sertifikat agar pada 2019, seluruh bidang tamah di daerah ini mengantong surat sah.
Berdasarkan data Kanwil BPN Bali, total ada 1.838.503 bidang tanah di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Dewata, dimana1.343.141 bidang telah memiliki sertifikat. Sisa bidang tanah yang belum bersertifikat sebanyak 495.362 bidang belum tersertipikat.
"Diprediksi tahun 2019 akan lengkap tersertifikasi dan proses validasi di 2020. Dengan demikian permasalahan tanah di Bali akan terselesaikan,” jelas Kakanwil BPN Bali Jaya, Selasa (20/2/2018).
Dia menyampaikan untuk mengejar sertifikat tersebut, pihaknya melaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yakni kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa dan kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Tujuannnya untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
PTSL akan memberi hasil bermanfaat dimana basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (peta tunggal) dengan data lainnya akan menunjang pembangunan Bali baik di bidang kependudukan, perpajakan, tata ruang, pertanian dan lain lain.
Baca Juga
Selain itu, akan berdampak positif terhadap perekonomian Bali, jika seluruh tanah bersertipikat maka nilai hal tanggungan akan jauh lebih besar.
"Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” urainua.
Lebih jauh Jaya menuturkan secara keseluruhan di Indonesia setelah 50 tahun lebih (1960-2017) bidang tanah terdaftar hanya 50 juta bidang melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan pendaftaran sporadis.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan dukungannya dengan program PTSL. Pastika menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan PTSL akan memberikan kemudahan dalam legalitas tanah khususnya di Provinsi Bali dan akan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah tersebut.
Untuk itu Pastika meminta agar koordinasi serta sinergitas antar pemerintah kabupaten dan kota maupun instansi vertikal lainnya terus ditingkatkan sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
“BPN jangan kerja sendiri, tingkatkan sinergi dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai target, dengan demikian nantinya seluruh bidang tanah di Bali tersertifikat dan legal,” pintanya.